Residivis Spesialis Pencuri Kabel Power Pabrik Dibekuk Polisi

Pipit Wibawanto
Tersangka saat digelandang menuju ruang penyidik Polres Tuban

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, kini pelaku harus kembali mendekam di dalam jeruji besi dan di jerat dengan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.



Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network