TUBAN, iNewsTuban.id - Kebijakan Kurikulum Merdeka (KM) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan opsi yang diberikan kepada satuan pendidikan dalam rangka pemulihan pembelajaran. Kebijakan kurikulum secara nasional baru akan dilakukan oleh Kemendikbudristek pada tahun 2024 nantinya berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran. Kebijakan KM sendiri dilatarbelakangi oleh adanya pandemi Covid-19 yang masuk ke Indonesia pada awal 2020. Pandemi tersebut memberikan dampak yang signifikan terhadap proses pembelajaran di satuan pendidikan.
Sebelum masa pandemi, Kurikulum 2013 (K-13) menjadi satu-satunya kurikulum yang diterapkan pada satuan pendidikan dalam proses pembelajaran. Berdasarkan data Pusat Informasi Kemendikbudristek, 31,5% sekolah yang menggunakan kurikulum darurat menunjukkan, penggunaan kurikulum darurat dapat mengurangi dampak pandemi sebesar 73% (literasi) dan 86% (numerasi). Sehingga pada masa pandemi tahun 2020 s.d. 2021, K-13 dan Kurikulum Darurat (K-13 yang disederhanakan) menjadi acuan dalam proses pembelajaran. Kemudian masa pandemi 2021 s.d. 2022 Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan penggunaan K-13, Kurikulum Darurat dan Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (SMK-PK).
KM dikembangkan sebagai kerangka kurikulum yang lebih fleksibel, sekaligus berfokus pada materi esensial dan pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik. KM mempunyai karakteristik utama dalam mendukung pemulihan pembelajaran. Pertama, pembelajaran berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai profil pelajar Pancasila. Kedua, fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi. Ketiga, fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang terdiferensiasi sesuai dengan kemampuan siswa dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait