TUBAN, iNewsTuban.id – PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin, yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH. Program PKH adalah program dari pemerintah pusat sejak tahun 2007 yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
Tidak semua warga miskin berhak mendapatkan bantuan PKH dari pemerintah pusat. Karena ada beberapa kriteria warga miskin untuk mendapatkan program PKH tersebut. Diantaranya keluarga miskin yang memiliki anak sekolah (SD, SMP, SMA), ibu hamil, lansia dan disabilitas. Kalau tidak ada salah satu dari kriteria tersebut, maka keluarga tersebuut tidak bisa mendapatkan program PKH.
Selama ini, program PKH cukup membantu pemerintah pusat dalam mengurangi angka kemiskinan di Indonesia. Setiap tahun, setidaknya telah berhasil meningkatkan konsumsi rumah tangga sebesar 4,8 persen. Program PKH, program perlindungan sosial yang dikenal dunia internasional dengan istilah conditional cash tranfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulani kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
“PKH adalah program bantuan bersyarat dari pemerintah untuk masyarakat miskin dalam rangka penanggulangan kemiskinan, bukan program warisan yang selalu bisa diharapkan,” ujar Ainur Rofiq, salah satu pendamping PKH di wilayah Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, saat menjadi narasumber di Podcast Cethik Geni.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait