TUBAN, iNewsTuban.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban menggelar prosesi pernikahan bagi seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial SR (30) Warga Kenduruan terpaksa harus melangsungkan ijab qabul pernikahan yang bertempat di Masjid At Taubah Lapas Tuban, Sabtu (24/12/2022).
Suasana haru pun tampak dari wajah keluarga kedua mempelai saat penghulu dan para saksi menyatakan SR yang merupakan seorang WBP Kasus Pasal 365 KUHP, dan pasangannya KM telah sah menjadi suami istri. Meski berjalan lancar, KM dan keluarga tak bisa menahan air mata haru, usai pernikahan.
Usai prosesi, SR menyampaikan rasa syukurnya karena telah diizinkan untuk melangsungkan akad nikah. Meski pun dirinya sedang menjalani pembinaan atas kasus yang menjeratnya.
"Alhamdulillah saya sangat senang dan mengucapkan terimakasih khususnya kepada Kapas karena bisa diizinkan untuk menikah di lapas," ucapnya.
Pasangan pengantin saat menunjukkan buku nikah. Foto : iNews/Siro
Pada kesempatan ini, Kalapas Tuban Siswarno mengatakan, pernikahan ini hanya dihadiri keluarga inti beserta penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kenduruan serta petugas Lapas.
"Pernikahan itu merupakan salah satu hak dari warga binaan, sehingga pelaksanaan akad nikahnya kami fasilitasi," tutup Kalapas Tuban, Siswarno.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait