TUBAN, iNewsTuban.id - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tuban menggelar razia pencegahan penggunaan narkotika di sejumlah tempat pangkalan truk semen, yang disinyalir berpotensi digunakan sebagai tempat peredaran atau penyalahgunaan narkoba. Dari 24 sopir dan tim ekpedisi yang di tes urine, hasilnya semua negatif dan tak terbukti mengkonsumsi narkoba.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tuban menggelar razia pencegahan penggunaan narkotika di sejumlah tempat pangkalan truk semen, tepatnya di wilayah cargo Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban yang disinyalir sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Namun dari razia yang digelar tersebut, tidak membuahkan hasil.
Dari 24 sopir dan tim ekpedisi yang di tes urine, tidak ditemukan adanya sopir truk maupun petugas ekpedisi yang melakukan penyalahgunaan narkoba.
Pada razia kali ini petugas BNNK Tuban mengumpulkan sejumlah sopir truk dan petugas ekpedisi. Kemudian dilakukan tes urine secara acak, guna mendekteksi apabila ada sopir truk maupun ekpedisi mengkonsumsi narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya.
Dari 24 sampel yang diambil, terdapat 1 sopir truk yang terindikasi menggunakan obat keras, karena menderita penyakit lama. Namun obat tersebut bisa dipertanggung jawabkan.
Sementara itu, untuk 23 sopir lainya tidak terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba. Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana, menjelaskan bahwa razia tersebut hanya bertujuan memberikan syok terapi pada masyarakat, agar tidak melakukan penyalahgunakaan narkoba.
“jadi malam ini merupakan kegiatan pencegahan adanya penyalahan narkoba di cargo baru semen, tempat mangkalnya sopir dan sekitarnya, jadi untuk tempat yang kita curigai sebagai tempat rawan penyalahan narkoba memang ada beberapa lokasi, sebelumnya di kos-kosan, hiburan malam, dan sekarang ini di cargo dan beberapa warung,” ujar AKBP I Made Arjana, Kepala BNNK Tuban.
Usai menggelar razia di pangkalan truk semen, petugas berencana menyisir tempat-tempat warung disekitar lokasi, namun karena kondii cuaca petugas langsung kembali pulang.
Editor : Prayudianto