Polisi Tangkap Dua Pria Saat Nongkrong di Warkop di Tuban, 6.000 Pil Terlarang Disita

Vian
Kedua pelaku pengedar Narkoba saat digelandang ke ruang penyidik Satresnarkoba Polres Tuban, sesaat setelah ditangkap di sebuah Wakop di wilayah Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

TUBAN, iNewsTuban.id - Perang melawan Narkoba kembali membuahkan hasil. Dua pengedar Narkoba di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berhasil diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban

Kedua pelaku ditangkap saat tengah melakukan transaksi haram di sebuah warung kopi. Dari tangan keduanya, petugas menyita ribuan pil double L dan Sabu.

 


 
Dua pengedar Narkoba akhirnya tak berkutik saat diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tuban. Penangkapan berlangsung di sebuah warung kopi di jalan Pakah – Rembes, Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
 
Bermodal laporan dari masyarakat yang resah akan peredaran Narkoba di lingkungan mereka, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil di bekuk tanpa perlawanan.
 
Kedua tersangka masing-masing berinisial SK, (40) warga Kecamatan Palang dan SY, (36) asal Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

 



Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network