TUBAN, iNewsTuban.id – Budi itu tingkah laku yang baik, sedangkan daya adalah tenaga atau energi. Energi untuk membangkitkan rasa yang positif, sehingga seni budaya itu sebuah kiat yang mengarah kepada sesuatu hal yang positif. Ketika dikonotasikan dengan suatu kegiatan yang negatif maka akan terbantahkan dengan sendirinya, bahwa tidak ada perilaku negatif itu dalam konteks budaya.
Budaya adalah perkembangan dari hal-hal yang memiliki norma. Suatu contoh tidak ada budaya korupsi. Sehingga ketika orang melakukan hal yang negatif, itu akan terbantahkan dari konteks budaya. Bicara soal seni dan budaya, seni adalah bagian dari budaya, dimana ketika produk seni itu tidak mencerminkan norma yang baik, maka sekaligus hal tersebut terbantahkan dari konteks budaya. Jadi seni budaya adalah cermin dari sebuah produk karya yang positif.
Satu contoh lagi bermain musik dengan telanjang dada, maka hal tersebut juga melanggar norma budaya. Dulu minum minuman keras dalam sebuah pagelaran waranggono, masih sering dilakukan, namun saat ini hampir tidak ada. Kemudian memasukkan tips atau saweran ke dalam bagian dada waranggono dulu acap kali dilakukan, saat ini hampir tidak ada. Adalagi suatu misal waranggono tidak memakai pakaian layaknya waranggono, atau hanya memakai kaos dan celana jeans, hal itu juga sebagai suatu bentuk pelanggaran norma budaya. Maka esensi dari tradisi budaya itu akan hilang.
”saya ingin di Tuban terjadi adanya komunikasi dua arah secara terbuka antara komunitas atau seniman dengan regulator, agar terjadi sinergitas dalam penyusunan konsep pemajuan kebudayaan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2017,” ujar Listyo Utomo kepada Podcast Cethik Geni.
Seniman juga dalam konsep ketidak-sinergian dengan regulator seperti saat ini, maka seniman tidak boleh putus asa untuk menyambung sinergitas dengan pemerintah setempat, dan seniman juga harus terus berkarya karena seniman tidak boleh menggantungkan kepada program pemerintah semata.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait