Viral Gengster Bawa Samurai Resahkan Warga Dibekuk Polisi

Pipit Wibawanto
Para pelaku yang membawa sajam keliling Tuban.

TUBAN, iNewsTuban.id - Gengster di Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang sempat viral dan meresahkan warga, jumat malam (12/05) dibekuk polisi. Aksi geng motor yang konvoi dengan membawa sejumlah senjata tajam, untuk menyerang kelompok lain, sangat membahayakan pengguna jalan yang melintas di jalan.

 

Sebelas anggota gengster yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, yang meresahkan warga Kabupaten Tuban, berhasil ditangkap polisi. Aksi para pelaku yang konvoi dengan membawa sejumlah senjata tajam, tentu sangat membahayakan warga.

 

Sebuah video yang viral di media sosial itu, menunjukkan bahwa anggota geng motor lengkap dengan sejata tajam, melakukan penyerangan dan konvoi di jalan raya Letda Sucipto, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban Kota. Anggota gengster yang didominasi remaja ini, sempat meresahkan masyarakat khususnya pada malam hari.

Berdasarkan video tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban, bergerak cepat untuk memburu para pelaku. Akhirnya petugas berhasil menangkap para pelaku di rumah masing-masing, serta barang bukti berupa celurit dan samurai yang digunakan pada saat beraksi.

 

Dari sebelas terduga pelaku tersebut, masing-masing benisial ABSN, (18) warga Kecamatan Tuban, AWS (18) warga Kecamatan Semanding, WTY (19) warga Kecamatan Rengel, LFA (17) warga Kecamatan Semanding, RDH (15) warga Kecamatan Semanding dan GAR (25) warga Kecamatan Tuban, para pelaku berperan membawa senjata tajam.

 

Sedang lima orang lainya, yang ikut dalam aksi gengster itu diantarnyaID (18) warga Kecamatan Semanding, AP (16) warga Kecamatan Semanding, ND (19) warga Kecamatan Plumpang. WSW (17) warga Kecamatan Plumpang dan DFE (18) warga Kecamatan Semanding sebagai tim dari Gukguk yang ikut melakukan aksi itu.

“kita sudah berhasil mengamankan 11 orang yang terlibat video viral dan meresahkan warga Tuban,” ujar Ipda Dwi Purwoko, KBO Satreskrim Polres Tuban.

 

Sementara untuk membuat pelaku jera, pelaku dijerat dengan pasal  2 ayat (1) Undang-undang darurat tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.



Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network