TUBAN, iNewsTuban.id - Seorang pria di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, nekat mengaku sebagai anggota Intel Polres, untuk memuluskan aksinya menggaet mama muda. Dengan modus menjalin hubungan asmara yang dikenalnya melalui media sosial, intel gadungan itu berhasil menipu korban, untuk berhubungan badan serta uang tunai senilai tiga juta rupiah. Tersangka kini telah ditangkap aparat kepolisian.
Ainul Yaqin, warga Desa Bageran, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, hanya pasrah dan tertunduk malu. Pria 45 tahun ini ditangkap polisi lantaran mengaku anggota Satuan Intelkam Polres Tuban dan menipu seorang mama muda bernama Khoiriyah (24) asal Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Modusnya tersangka mengaku sebagai anggota Intel Polres setempat bernama Arif Firmansyah, untuk memuluskan aksinya menggaet korban. Setelah berhasil menjalin hubungan asmara, intel gadungan ini melancarkan bujuk rayu agar korban memberikan sejumlah uang untuk mengurus surat cerai dirinya.
Tanpa rasa curiga, korban yang sudah melakukan hubungan layaknya suami istri itu, menuruti permintaan kekasihnya itu dengan mentransfer uang senilai tiga juta rupiah, untuk mengurus surat cerai. Namun setelah mendapatkan akta cerai, mama muda ini tidak lagi dapat menghubungi kekasihnya itu, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban.
Akibat perbuatan tipu muslihat sopir elf yang mengaku sebagai intel gadungan itu, membuat seorang mama muda itu menjanda dan gagal bersuamikan seorang polisi. Namun, nasi sudah menjadi bubur, kekasih gelap yang diharapkan itu harus mendekam didalam jeruji besi, karena kedoknya terbongkar sebagai intel polisi gadungan.
“pekerjaan sopir elf, pacaran sudah 3 bulan,” ujar Ainul Yaqin, intel gadungan.
Petualangan intel polisi gadungan ini terbongkar, setelah korban melaporkan kasus ini ke Polres Tuban. Tersangka ditangkap dikampungnya, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa akta cerai janda dan duda palsu.
“kasus penipuan, agak rame di Tambakboyo, modusnya pelaku berkenalan melalui FB, lalu ketemu darat dan pelaku mengaku anggota intel Polres Tuban,” AKBP Suryono, Kapolres Tuban.
Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait