Satu Tersangka Pembunuhan Sekdes Kembali Menyerahkan Diri, Kedua Tersangka Adalah Kakak Adik

Pipit Wibawanto
Petugas saat membeberkan barang bukti, kedua tersangka dibelakang petugas


“dia ini adik dari Jano, ia turut serta dalam kasus pembunuhan Sekdes, ia juga memukul korban saat kejadian,” ungkap Iptu Rianto, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka utama Jano, terungkap bahwa Jano nekad mennghabisi korban yang merupakan keponakannya itu, karena ia sakit hati istrinya diselingkuhi korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.



Editor : Prayudianto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network