Seorang Kakek Menjadi Otak Pencurian Pipa di Salah Satu Perusahaan BUMN di Tuban

Rico Oktavian
Ke empat tersangka pencurian pipa di perusahaan BUMN di Tuban saat digelandang petugas di Mapolres Tuban.


Dari tangan ke lima tersangka, Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan barang bukti 8 pipa tubing ukuran 3,5 inc dan 10 batang besi ukuran 7/8 inc, dengan total kerugian yang ditanggung perusahan senilai Rp 53.400.000.
 
“korban dalam hal ini adalah PT. Pertamina EP Banyuurip, mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 53.400.000 rupiah yang dilakukan 5 tersangka, karyawan di Pertamina sana bagian keamanan Satpam kemudian dia masuk tidak saat waktunya jaga kedalam lokasi dan menemui temannya yang berada di dalam,” ujar AKP Rianto, Kasat Reskrim Polres Tuban.
 
Kini ke lima tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Undang-undang pasal 363 ayat 1 ke 4E KUHP, Sub pasal 363 ayat 1 4E Jo 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.



Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network