TUBAN, iNewsTuban.id - Setelah diduga tempat penimbunan BBM ilegal di Desa Kaligede, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban terbakar pada Sabtu (23/3/2024) sore, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta mengusut tuntas mafia solar yang berada di wilayah hukumnya.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua DPRD Tuban, H. Mohammad Miyadi pasca mendengar kabar ada tempat penimbunan BBM ilegal atau pengelolaan minyak mentah yang mengalami kebakaran hebat. Bahkan, Miyadi juga meminta kepolisian setempat agar mengusut tuntas mafia-mafia solar yang bermain di Kabupaten Tuban, yang selama ini masih berjalan.
"usut tuntas juga mafia solar yang ada di Kabupaten Tuban," tegas Ketua DPRD Tuban, Mohammad Miyadi, minggu (24/3/2024).
Selain mengusut tuntas mafia solar, Miyadi juga meminta kepada pihak kepolisian agar menertibkan pengelolaan BBM illegal, yang tidak menggunakan standarisasi pengolahan dalam bentuk SOP.
"kalau itu pengolahan ilegal dan tidak menggunakan standarisasi pengolahan dalam bentuk SOP, maka kewajiban APH untuk menertibkan dan menindak sesuai tugas dan tanggungjawabnya," beber Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tuban itu.
Disisi lain, desakan pengusutan mafia solar juga datang dari aktivis mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tuban. Selanjutnya, mengenai terjadinya kebakaran pengolahan BBM ilegal di Kecamatan Senori, GMNI Tuban menekankan kepada pihak kepolisian segera mengusut tuntas mafia-mafianya.
Selain itu, dari peristiwa tersebut diminta menjadi pembelajaran bagi banyak orang. Terutama, yang masih berkecimpung agar segera diselesaikan dan diusut tuntas sama pihak kepolisian.
"Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali. Apalagi informasi yang kami terima di lokasi itu tak hanya mengolah BBM mentah, tapi juga dioplos dengan BBM yang berasal dari SPBU," ketua Ketua GMNI Kabupaten Tuban, Daman Huri.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto menyampaikan, kebakaran pangkalan minyak mentah tersebut milik Ahmad Irfan warga Dusun Bian Bali, Desa Kaligede, Kecamatan Senori. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mendata barang bukti yang sudah terbakar yaitu 20 Bul dan 10 drum berisi BBM. Sedangkan, keterangan dari saksi kebakaran tersebut terjadi karena korsleting listrik atau hubungan arus pendek listrik.
"pegawai pangkalan mengetahui kalau ada korsleting listrik, lalai berupaya memadamkan api itu. Namun, api semakin besar dan saksi minta pertolongan dari tetangga dan api bisa dipadamkan dengan 2 unit mobil damkar. Untuk kerugian materiil senilai Rp 19 juta," tutur mantan Kapolsek Jenu itu.
Diketahui, sebelumnya sebuah rumah milik Irfan warga Dusun Biang Bali, Desa Kaligede, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban yang diduga menjadi tempat penimbunan dan pengolahan solar mentah mengalami kebakaran hebat, pada Sabtu (23/3/2024) sore. Rumah yang terbakar akibat korsleting listrik tersebut diduga sebagai tempat penyimpanan BBM ilegal yang sengaja ditampung pemiliknya.
Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun di lapangan memang rumah milik Irwan tersebut dijadikan pengolahan BBM mentah atau lantung. Minyak mentah yang diduga diambil dari sumur mentah Banyuurip tersebut kemudian dicampur dengan solar dari SPBU.
"Infonya dikirim ke industri Surabaya, kalau gak begitu yang dikirim ke Sidoarjo," terang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait