Sidang Pembunuhan Sekdes Sidonganti, Pemeriksaan Saksi Kepala Desa, Istri Korban dan Istri Terdakwa

Vian
Proses persidangan pemeriksan saksi-saksi dalam kasus pembunuhan terhadap Sekdes Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

TUBAN, iNewsTuban.id - Persidangan kasus pembunuhan terhadap Agus Sutrisno (33) seorang Sekretaris Desa di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, memasuki tahap persidangan yang ketiga kalinya, di ruang sidang Pengadilan Negeri setempat.
 
Persidangan kali ini dengan agenda pemeriksa saksi, yang sebelumnya sudah menghadirkan tiga orang saksi, kali ini juga menghadirkan tiga orang saksi kembali.

 

Hingga saat ini, sudah ada 6 saksi dihadirkan di ruang sidang, terkait kasus pembunuhan Sekdes Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, yang terjadi di bulan oktober tahun lalu.

 

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan 3 saksi, diantaranya isteri terdakwa, Ririn Rumaidah, isteri korban, Yayuk Srikasiani dan Kades Sidonganti, Ahmad.

 

Dalam keterangannya, ketiga saksi dalam memberikan keterangan saling berbeda pendapat. Terlebih keterangan antara isteri korban dengan isteri terdakwa.

 

Dalam keterangannya, istri terdakwa menyatakan bahwa ia berselingkuh dengan korban atau Sekdes, sementara keterangan istri korban, ia menyatakan bahwa suaminya tidak pernah berselingkuh dengan istri terdakwa.

 

Keluarga korban berharap, hakim akan mengambil putusan yang seadil-adilnya untuk terdakwa Jano dan otak di balik perencanaan pembunuhan tersebut agar terungkap juga.

 

Sebab dalam keterangan BAP Nardi, adik Jano yang turut serta dalam pembunuhan tersebut, bahwa Kades melakukan pertemuan bertiga dengan Jano dan Nardi terkait rencana pembunuhan, namun dalam keterangannya di hadapan hakim, Kades membantahnya karena saat itu ia bertiga bertemu membahas rencana pekerjaan tambang, dan Kades saat itu akan menjenguk warganya yang sakit di Bojonegoro.

 

“kita menuntut hak kita, itu sebagian usaha dari kami supaya mendapatkan keadilan supaya dibantu seperti itu, ke Kompolnas, Presiden dan Polda semuanya ada tanggapan, supaya kasus ini di usut, bukan seperti itu. supaya kasusnya di usut secepatnya. tuntutan keluarga pasti seumur hidup atau mati dan otak dari pembunuhan ini terungkap dan tertangkap. semua rangkuman balesan nya ada disini,” ujar Yayuk Srikasiani, istri korban pembunuhan.

 

Dalam kasus ini, istri korban sampai mengadu ke Kapolri, Kompolnas, Presiden dan Polda Jawa Timur, agar kasus pembunuhan Sekdes ini ketemu titik terang otak pembunuhannnya, yang hingga kini masih belum terungkap siapa dalang sesungguhnya kasus pembunuhan sadis tersebut.

 

Istri korban juga berharap, agar terdakwa Jano dihukum setimpal dan seberat beratnya. Sebab atas hilangnya nyawa suaminya itu, membuat kedua anaknya tidak memiliki bapak.

 



Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network