Begal Payudara Mama Muda, Pemuda di Tuban Diamankan Polisi, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Vian
Pelaku begal payudara di Tuban, diamankan Polisi setelah dua kali beraksi menyasar mama muda yang sedang belanja di pagi hari.

TUBAN, iNewsTuban.id - Seorang pemuda nekat melakukan begal payudara mama muda di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Sedikitnya dua mama muda menjadi korban begal payudara saat berjalan sendiri usai belanja pagi. Kini pelaku telah ditangkap aparat kepolisian dan harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Tuban.

 

Ahmad Iwan, 21 tahun, hanya bisa tertunduk malu saat menjalani proses penyidikan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tuban.

 

Pemuda warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban ini, ditangkap polisi lantaran nekad melakukan begal payudara mama muda di Tuban.

Modusnya, tersangka sengaja berkeliling mengendarai sepeda motor untuk mencari korban. Mama muda yang usianya 30 tahun, biasanya menjadi incaran saat berjalan sendiri usai belanja pagi.

 

Saat korban berjalan sendiri, tersangka langsung mendekati korban dan melancarkan aksinya, lalu tancap gas melarikan diri.

 

Berkat laporan korban, polisi berhasil mendeteksi ciri-ciri sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi. Tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti sebuah sepeda motor.

Perbuatan tak senonoh ini dilakukan hanya untuk melampiaskan nafsunya dan parahnya lagi, usai melakukan begal payudara, tersangka melakukan masturbasi.

 

“jadi kita amankan karena dia melakukan kegiatan begal payudara, aksi yang dilakukan ini sebanyak dua kali dua tkp, tkp di depan gang perumahan Madani dan gang TPA, motifnya berdasarkan pengakuan tersangka hanya pengen memegang, setelah itu dia bisa puas, modusnya dia keliling-keliling setelah mendapat sasaran cewek yang seksi,” ungkap AKP Rianto, Kasat Reskrim Polres Tuban.

 

Akibat perbuatanya, tersangka harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Tuban. Tersangka dijerat pasal 289 KUHP Junto Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman dua belas tahun penjara.



Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network