TUBAN, iNewsTuban.id - Seorang pengendara motor tewas terlindas truck di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Korban yang mengendarai sepeda motor dari arah barat ke timur, tak bisa menghindar ketika ada truk box berlawanan arah, sedang mendahului kendaraan lain dan memakan jalur lawan.
Nahas, korban meninggal di tempat, selanjutnya jenazah korban langsung di bawa ke rumah sakit umum untuk dilakukan visum.
Kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, tepatnya di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Nahas tak dapat ditolak, Barlyan Hilmi Pradana, yang mengendarai sepeda motor matic dengan nopol S 4168 E ini, meninggal dunia di tempat kejadian, akibat luka parah di sekitar kepala.
Tampak dalam video amatir yang diabadikan warga di lokasi kejadian, korban terkapar di tengah jalan sudah tak bergerak akibat di tabrak truk, dari arah timur ke barat, yang mendahului kendaraan di depannya, lalu melindas korban yang melaju dari arah berlawanan.
Pengemudi truk dengan nopol B 9265 TEW, Gama Ramdani, warga Tasikmalaya, Jawa Barat, sempat melarikan diri dan bersembunyi setelah melakukan tabrak lari tersebut.
”semula truk box ini dari arah timur ke barat, truk box akan menyalip kendaraan didepannya bergerak ke kanan, dengan bersama waktu dari arah barat ke timur sepeda motor yang dikemudikan oleh Barlyan Hilmi Pradana truk, tersebut tidak bisa menghindar dan terjadilah kecelakaan dengan kendaraan vario. korban meninggal di tempat karena luka-luka di bagian kepalanya. truk sempat melarikan diri, alhamdulillah dengan bantuan alat bukti serta saksi saksi memberikan ciri ciri kendaraan tersebut, akhirnya truk tersebut bisa kita amankan, dia bersembunyi di pom bensin,” ungkap Iptu Eko Sulistyono, Kanit Gakkum Satlantas Polres Tuban.
Dengan kesigapan petugas Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polres Tuban, saat mendapatkan laporan serta bukti-bukti dan saksi, pengemudi berserta truknya berhasil diamankan di area SPBU terdekat, dari lokasi terjadi kecelakaan maut tersebut.
Kini Gama Ramdani, sopir truk tersebut, harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, yang menyebabkan nyawa pengendara motor melayang.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait