Tak Dilengkapi Surat Kuasa, Sidang Gugatan Terhadap SDM Polda Jatim dan Reskrim Polres Tuban Ditunda
TUBAN, iNewsTuban.id - Pengadilan Negeri (PN) Tuban, menggelar sidang Perdata gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat KCB (Komunitas Cinta Bangsa) kepada Kasatreskrim Polres Tuban dan SDM Polda Jatim, kaitan pengangkatan mantan Kapolsek Jenu, AKP Rianto sebagai Kasat Reskrim.
Gugatan tersebut dilayangkan lantaran adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Divisi BIRO SDM Polda Jatim dalam pengangkatan
Kasatreskrim Polres Tuban. Karena dianggap tidak cermat dalam syarat administrasi dan mengesampingkan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Ketua Majelis Hakim PN Tuban yang menangani kasus tersebut, Uzan Purwadi menyampaikan, bahwa agenda hari ini adalah sidang pertama, yaitu menunggu kelengkapan para pihak (Tergugat dan Penggugat) untuk hadir. Namun saat sidang dibuka, yang hadir hanya penggugat.
"Tergugat 1 (Polda Jatim) dan 2 (Polres Tuban) hadir, namun tidak membawa surat kuasa. Sehingga legal standingnya tidak sah, jadi kita tunda satu minggu," ungkapnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada hari Kamis, 30 Mei 2024 mendatang. Dengan agenda sidang Legalstanding.
Sementara itu, penggugat, Kuncoko diwakili kuasa hukumnya, Imam Santoso memaparkan, sidang pertama ini agendannya Legalstandiing, pemeriksaan terhadap legalitas kuasa dan lain sebagainya. Namun sidang ditunda karena pihak tergugat dianggap tidak hadir lantaran tidak memiliki surat kuasa dan tugas dari para tergugat.
"Sidang pertama ditunda, karena tergugat dianggap tidak hadir lantaran tidak memiliki surat kuasa dan tugas dari para tergugat," jelasnya.
Terkait tujuan gugatan tersebut, Imam memaparkan, jika penggugat, yaitu Kuncoko memiliki ihtikat baik karena merasa cinta terhadap institusi Polri.
"Ini kan penggugatnya warga negara bernama kuncoko. Nah kuncoko ini memiliki ihtikat baik bahwa dia cinta Polri. Dia ingin memperbaiki kinerja Polri, karena selama ini banyak laporan-laporan yang mangkrak (Tidak terselesaikan Red.)." Bebernya.
Selain itu, kemudian banyak laporan persoalan-persoalan dari masyarakat terkait proses penyidikan. "Contoh terkait judi online dan lain sebagainya yang tidak di proses, namun di situ diduga kuat adanya pemerasan dari oknum," imbuhnya.
Imam berharap, dengan adanya gugatan tersebut, kinerja kepolisian, khususnya Polres Tuban bisa semakin baik dan sesuai undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, dari pihak tergugat tidak berani memberikan keterangan soal sidang tersebut. Pasalnya tidak memiliki surat tugas atau kuasa dari tergugat.
Terkait gugatan itu, sebelumnya, Kapolres Tuban, AKBP Suryono telah menegaskan bahwa, pengangkatan AKP Rianto sebagai Kasatreskrim sudah sesuai aturan yang berlaku di internal kepolisian.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait