BANDUNG, iNewsTuban.id - Polda Jawa Barat menyatakan penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban gugatan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7/2024).
Tim hukum Polda Jabar mengatakan, menindaklanjuti surat DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong yang telah diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada 15 September 2016 dan berdasarkan laporan polisi tanggal 31 Agustus 2016 atas nama pelapor Rudiana, penyidik menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024.
"Serta mengirimkan surat dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat tanggal 19 Mei 2024," ujar tim kuasa hukum Polda Jabar.
Berdasarkan surat berita tugas dan surat berita penyidikan tersebut, Polda Jabar kemudian memeriksa tujuh narapidana di kasus tersebut.
Selanjutnya pada 21 Mei 2024, penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk menetapkan saudara Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka karena penyidik sudah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti yang cukup," kata tim kuasa hukum Polda Jabar.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait