Menggelar Hajatan 40 Hari Kematian Istri, Pemilik Rumah Residivis Justru Cabuli Anak Tetangga

Vian
Tersangka J saat digelandang petugas dari ruang penyidik menuju lokasi rilis di Mapolres Tuban.

TUBAN, iNewsTuban.id - Menggelar hajatan di rumahnya, seorang pria di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, justru nekat mencabuli anak tetangganya yang masih dibawah umur. 

 

Ironisnya aksi bejat pelaku ini dilakukan saat korban bersama orang tuanya, sedang mengikuti acara tahlilan, 40 hari meninggalnya sang istri pelaku.

 

Unit Perlindungan Anak Pan perempuan Satuan Reserse Kriminal (Satreksrim) Polres Tuban, Jawa Timur, mengamankan pria berinisial J warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

 

Pria paruh baya ini ditangkap petugas lantaran dilaporkan terkait dugaan pencabulan anak dibawah umur. Aksi bejat tersebut dilakukan pada minggu 28 juli 2024 lalu.

 

Pada saat itu, pelaku berinisial J itu menggelar doa bersama untuk memperingati 40 hari kematian sang istri.

 

Korban Mawar (disamarkan) 6 tahun, bersama sang ibu saat itu ikut membantu persiapan di rumah pelaku.

 

Kemudian pelaku meminta korban masuk ke dalam kamar, untuk membantu membuka camilan yang hendak dihidangkan kepada tamu.

 

Namun, bukanya membuka camilan, pelaku justru menyekap korban di dalam kamar serta melakukan tindakan cabul kepada korban.

 

Aksi bejat ini diketahui saat korban pulang ke rumah hendak buang air merasa kesakitan, lalu korban bercerita kepada orang tuanya.

 

Tak terima terhadap aksi bejat pelaku, keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tuban.

 

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Rianto menuturkan, pelaku sebelumnya juga pernah dihukum dengan kasus yang serupa, yakni mencabuli anak di bawah umur dan telah dipenjara selama tujuh tahun penjara pada tahun 2014 silam.

 

Selain mengamankan pelaku, petugas juga sejumlah barang bukti.

 

“sekali, sebelumnya tahun 2014 waktu itu saya sama murid saya, saya kok tertarik dengan anak itu bagaimana ini saya mau periksa belum sempat, iya saya sadar sangat menyesal,” ungkap J, tersangka.

 

Rianto menambahkan, pelaku melakukan pencabulan itu saat korban rewang (membantu) di rumah pelaku dalam rangka doa Bersama kematian istrinya. Korban adalah tetangga pelaku yang masih berumur 6 tahun.

 

“tersangka melakukan perbuatan ini kepada anak dibawah umur kurang lebih umur 6 tahun yang ada di salah satu di kecamatan yang berada di Kabupaten Tuban berinisial HZ, dilakukan pada saat ibu korban bersama korban melaksanankan rewang yang 40 hari nya istri sang tersangka, korban dimasukan ke salah satu ruangan kemudian disekap dan melakukan aksinya, tersangka ini pernah melakukan hal yang sama pada tahun 2014,” ujar AKP Rianto, Kasatreskrim Polres Tuban.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa kembali meringkuk di sel tahanan Mapolres Tuban.

 

Pelaku di jerat dengan pasal 82 junto pasal 7 huruf E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2018 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 



Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network