Ini Tampang dan Wajah Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur yang Viral di Media Sosial

Fathir
FR (44 tahun) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Foto: Istimewa

Polisi dari Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba segera bertindak cepat setelah menerima laporan. FR berhasil diamankan pada hari Senin, 9 September 2024, sekitar pukul 00.30 WITA. Pelaku kemudian diserahkan kepada Unit PPA Polres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolres Bulukumba, AKBP Andi Ibrahim, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius. "Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kami akan memberikan perlindungan serta dukungan penuh kepada korban dan keluarganya," ujarnya.

 

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran dan tindakan cepat dalam menghadapi kekerasan terhadap anak. Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi dan laporan jika mengetahui atau menduga adanya tindakan kekerasan serupa.

 

Hingga berita ini diturunkan, FR masih dalam proses pemeriksaan di Polres Bulukumba, sementara SR mendapatkan perawatan medis dan dukungan psikologis untuk pemulihan dari trauma yang dialaminya. Kasus ini menjadi perhatian besar dan mengharapkan adanya keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku.

Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network