Ketua KPPS Buron Perusakan Surat Suara hingga Picu PSU di Pesawaran Ditangkap

Ira Widyanti
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

Fatih menjelaskan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Pesawaran, Safrudin terbukti melakukan perusakan surat suara.

 

"Dia menggunakan cara dengan menekan surat suara di atas meja yang sudah dipasangi paku. Akibatnya, surat suara lebih dari satu tanda coblosan dan dianggap batal," katanya.

 

Atas perbuatannya, Safruddin melanggar Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia merusak surat suara yang berpotensi mempngaruhi hasil perhitungan suara. 

 

"Berdasarkan keputusan Kejaksaan terhadap DPO ini dikenakan penjara 1 tahun dan denda Rp20 juta," ucap Fatih. 

Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network