7 Fakta Buronan BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap hingga Punya Utang Hampir Rp 100 Triliun

iNews.id

JAKARTA, iNewsTuban.id - Salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Marimutu Sinivasan berhasil ditangkap.

 

Pengusaha Textile Manufacturing Company (Texmaco) ditangkap saat hendak kabur ke Malaysia.

 

Berikut fakta-fakta Obligor BLBI Ditangkap yang dirangkum Okezone, Sabtu (14/9/2024).

 

1. Hendak Kabur ke Luar Negeri

Marimutu Sinivasan berhasil dicegah ke luar Indonesia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat. Marimutu dikabarkan hendak pergi ke Sarawak, Malaysia, melalui jalur darat.

 

Seperti diketahui, pengusaha kelahiran India menjadi salah satu dari 48 obligor BLBI yang wajib memulangkan sejumlah uang kepada negara.

 

2. Alami Krisis

Pasalnya, saat Texmaco Group mengalami krisis keuangan sekitar 1990, perusahaan Marimutu Sinivasandan diselematkan dengan BLBI sebagai bantuan yang diberikan negara.

 

Dirinya melakukan pinjaman dana ke Bank Mandiri, BNI hingga BRI dan bank swasta dengan nilai sekitar Rp8.06 triliun.

3. Tidak Kembalikan Bantuan
Bantuan tersebut tidak dikembalikan hingga hari ini dan dirinya pun masuk daftar obligor BLBI yang dicari negara. Bahkan Marimutu masuk daftar subjek cegah di Ditjen Imigrasi.

 

Marimutu Sinivasan mendirikan Textile Manufacturing Company pada 1970 di Indonesia. Pria yang pernah kuliah di Universitas Islam Sumatera Utara berhasil mengembangkan usahanya hingga ke bisnis otomotif, alat berat sampai properti.

 

4. Utang ke Negara Hampir Rp100 Triliun
Marimutu Sinivasan punya utang yang wajib dibayarkan kepada negara hampir Rp100 triliun. Dia merupakan salah satu obligor BLBI yang dicari-cari negara.

 

Selama periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 sampai dengan saat ini, Marimutu tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran atas utangnya. Tercatat hanya satu kali pembayaran sebesar Rp1 miliar dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers Tbk, anak perusahaan Grup Texmaco.

 

5. Satgas BLBI Lakukan Upaya Pengembalian
Oleh karena itu, Satgas BLBI melakukan upaya-upaya pengembalian hak tagih Negara dalam bentuk penyitaan aset yang dimiliki Marimutu, dengan estimasi nilai aset sebesar lebih dari Rp6,044 triliun.

 

"Untuk tahapan berikutnya, Satgas BLBI akan terus melakukan penyitaan dan penjualan atas aset Marimutu yang tersebar di seluruh Indonesia, demi memulihkan hak Negara dari kasus BLBI," kata Rionald.

6. Penjualan Lelang
Selain penyitaan, upaya lain yang telah dilakukan Satgas di antaranya melakukan penjualan lelang atas jaminan/harta kekayaan lain Marimutu/Grup Texmaco dan memproses pembayaran konsinyasi/kompensasi/budel pailit terkait aset-aset Marimutu, dengan rincian sebagai berikut:

1.Penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Wastra Indah di Kota Batu dengan pokok lelang sebesar Rp1.267.499.999,70;

2.Penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Perkasa Heavyndo Engineering di Kabupaten Subang dengan pokok lelang sebesar Rp361.724.999,90;

3.Menerima pembayaran konsinyasi jalan tol Batang – Semarang (atas SHGB 12/Nolokerto) sebesar Rp429.734.689,00;

4.Menerima pembayaran oleh Tim Kurator PT Texmaco Jaya berupa: penjualan barang jaminan (budel pailit) di Kabupaten Karawang sebesar Rp5.110.961.722,00 dan penjualan barang jaminan (budel pailit) di Kabupaten Pemalang sebesar Rp2.331.642.072,00;

5. Menerima kompensasi pembayaran atas pembangunan SUTET di Desa Loji Sukabumi oleh PT PLN (Persero) (di atas lokasi barang jaminan Grup Texmaco) sebesar Rp900.364.500,00;

6. Menerima angsuran pembayaran yang dilakukan oleh PT Asia Pacific Fiber, Tbk. sebesar Rp1.000.000.000,00; dan

7. Penjualan secara lelang atas 12 SHM barang jaminan Grup Texmaco di Kelurahan Kiarapayung, Kabupaten Karawang sebesar Rp23.446.205.000,00.

 

7. Sri Mulyani Ungkap penyebabnya
Sri Mulyani menjelaskan, keterlibatan Grup Texmaco berawal ketika pinjaman di bank BUMN, seperti BRI, Mandiri dan BNI serta beberapa bank swasta. Jumlah utangnya adalah Rp8,068 triliun dan USD1,24 juta.

 

"Utang tersebut macet saat ada krisis sehingga pada saat bank tersebut bailout pemerintah maka hak tagih bank pindah ke pemerintah," katanya.

Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network