Kakek di Tuban Curi Uang Rp 26.000 Dari Kotak Amal Masjid, Modusnya Pakai Lidi Dilumuri Lem

Vian
Pelaku melakukan aksi pencurian uang di kotak amal Masjid dengan menggunakan lidi yang sudah dilumuri lem.

TUBAN, iNewsTuban.id - Sseorang kakek di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diringkus polisi lantaran mencuri uang kotak amal masjid sejumlah Rp. 26.000. Aksi sang kakek terekam kamera CCTV masjid setempat. Modus pelaku adalah dengan memancing uang di dalam kotak amal memakai lidi yang sudah di lumuri lem.

 


 
MR, ditangkap petugas kepolisian karena mencuri uang kotak amal Masjid Nurul Hidayat, di kawasan Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Aksi pencurian ini terekam CCTV masjid, saat sedang mengorek kotak amal dengan menggunakan lidi.


 
Tampak dalam rekaman kamera CCTV, pelaku datang seorang diri ke dalam masjid. Kemudian memasukkan lidi yang sudah dilumuri dengan lem, melalui lubang kotak amal, lalu menarik uang yang sudah menempel pada lidi tersebut. Setelah berhasil mengambil uang, pelaku dengan santainya meninggalkan Masjid Nurul Hidayat.


 
Berdasarkan rekaman kamera CCTV pada 26 september 2024 lalu, aparat Polsek Semanding dapat mengringkus sang kakek tanpa perlawanan.

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mempelajari ilmu mencuri kotak amal dengan teknik menggunakan lidi itu, belajar dari TV lokal yang sering ia tonton sehari-hari.

 


 
“pada kamis tanggal 26 september sekitar pukul 12.30 ada kejadian pencurian uang di kotak amal dimasjid nurul hidayat desa bektiharjo kecamatan semanding, kabupaten tuban. disitu kita punya bukti rekaman kamera cctv hasil lidil dari rekan-rekan satreskrim polsek semanding, pelaku mengakui bahwa dia yang mengambil uang dalam kotak amal dimasjid tersebut sehingga dilakukan penangkapan. dari pengakuan pelaku, dia mengambil uang dalam kotak itu menggunakan sapu lidi yang dibalur dengan getah pohon sawo,” ujar AKP M. Lukman Hakim, Kapolsek Semanding.


 
Uang yang berhasil dicuri pelaku sebesar Rp 26.000 rupiah. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, MR terjerat pasal tindak pidana ringan dan harus mendekam di dalam sel tahanan.

 



Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network