SIG memiliki sistem manajemen yang mengintegrasikan seluruh aspek pada kegiatan operasionalnya, mulai dari manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) hingga manajemen mutu, sesuai standar dan regulasi yang berlaku. Salah satu peran top management untuk meningkatkan aspek keselamatan adalah dengan merilis kebijakan 20 Corporate Life Saving Rules berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 036/Kpts/Dir/2023 sebagai pedoman kerja sehari-hari.
Reni Wulandari menjelaskan, kebijakan 20 Corporate Life Saving Rules berisi aspek-aspek keselamatan yang disusun berdasarkan faktor penyebab kematian utama (major killer) di pabrik semen, mulai dari pertambangan sampai penggilingan akhir. Semua diidentifikasi secara statistik dan historical, apa saja yang menjadi sumber kecelakaan ataupun membahayakan, sehingga dapat menjadi pegangan karyawan dalam menjalankan tugasnya.
Pada aspek keselamatan pertambangan, manajemen SIG secara khusus telah menyusun Program Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP), sekaligus menerbitkan Surat Keputusan tentang Manajemen Risiko No. 016418/MR/SKD/50000026/04.2023, serta Surat Keputusan Direksi tentang Struktur Organisasi SMKP No. 029/Kpts/Dir/2023. Program SMKP yang dijalankan oleh SIG telah sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018.
“Pada program SMKP, SIG fokus pada dua hal, baik yang sifatnya lagging indicator maupun leading indicator, sehingga aspek pencegahan maupun aspek pengukuran dan monitoring sama-sama diperkuat. Mulai dari manajemen risiko, safety observation tour, management safety campaign dan total productive maintenance. Ini semua tidak hanya melibatkan pekerja tetapi juga para pimpinan unit kerja dan pimpinan tertinggi Perusahaan,” ujar Reni Wulandari.
Direktur Operasi SIG, Reni Wulandari saat memberikan paparan pada sesi sharing session dan diskusi Peran Pimpinan Puncak dalam Pengelolaan Keselamatan Pertambangan pada rangkaian kegiatan Pertemuan Direksi Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait