Tangerang, iNewsTuban.id - Kejadian tragis kembali terjadi di Jalan Raya Kosambi, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/11/2024) pagi. Seorang bocah Sekolah Dasar (SD) berusia sembilan tahun, Alika menjadi korban tabrak lari truk pengangkut tanah.
Dalam insiden ini, korban luka parah pada bagian kaki. Warga yang melihat kejadian itu langsung emosi merusak dan membakar truk tanah tersebut. Bahkan, puluhan truk tanah lainnya yang melintas di luar jam operasional juga menjadi sasaran amukan massa.
Padahal, berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, jam operasional kendaraan truk barang di wilayah Kabupaten Tangerang telah dibatasi.
Kendaraan berat seperti truk tanah hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00 WIB-05.00 WIB. Pelanggaran terhadap peraturan ini terus terjadi, sehingga memicu kemarahan warga.
Usman, salah seorang warga Teluk Naga menyampaikan, kejadian serupa sudah sering terjadi dan menimbulkan korban jiwa. Aksi perusakan yang dilakukan warga dinilai bentuk kekecewaan mereka terhadap pemerintah yang dinilai lamban dalam menindak tegas para pelanggar aturan.
"Kami sudah tidak sabar lagi. Kejadian ini sudah berulang kali. Kami meminta pemerintah untuk tegas menegakkan peraturan yang ada," kata Usman.
Dia berharap agar pemerintah daerah dapat mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang mengoperasikan truk tanah. Mereka meminta agar peraturan jam operasional kendaraan berat dipatuhi secara ketat.
"Kami tidak masalah dengan adanya pembangunan. Namun, kami ingin semua pihak taat pada aturan yang berlaku. Jangan sampai ada lagi korban jiwa akibat kelalaian pengemudi truk," ucapnya.
Polisi yang tiba di lokasi kejadian berusaha memediasi dengan warga. Upaya tersebut tidak membuahkan hasil, warga tetap menuntut agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait