TUBAN, iNewsTuban.id - Inilah detik-detik penangkapan pengedar sabu di Tuban, Jawa Timur. Pelaku yang berusaha kabur dari petugas keamanan pabrik semen, berusaha memanjat dinding Gedung, hingga akhirnya pelaku dapat dilumpuhkan dan terjatuh saat akan melompat ke pohon untuk melarikan diri.
Pekerja pabrik semen di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, di hebohkan dengan proses penangkapan pengedar narkoba oleh petugas keamanan pabrik. Pelaku yang sempat dikejar oleh polisi Satresnarkoba Polres Tuban, berhasil melarikan diri ke dalam pabrik.
Pelaku yang diketahui bernama Al Hadad Zidny Ilman Sutopo, asal Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, ini hanya dapat pasrah, saat usaha melarikan dirinya dari kejaran polisi, diketahui oleh satpam pabrik yang saat itu sedang patrol. Pelaku yang nekat memanjat dinding pabrik, akhirnya berhasil ditangkap petugas keamanan pabrik.
Penangkapan pun berlangsung dramatis. Pasalnya pelaku yang seorang diri membawa sabu seberat 1,42 gram menuju Tuban naik bus umum.
Namun, saat polisi yang mendapatkan informasi itu hendak menangkap sesuai tujuan pelaku, pelaku kabur masuk ke sebuah pabrik.
Karena luasan pabrik, sehingga pelaku bersembunyi di atas atap pabrik. Namun nahas, saat pelaku ingin melarikan diri dari atap, ketahuan petugas keamanan pabrik yang sedang patrol, hingga akhirnya pelaku ditangkap dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tuban.
“jadi kemarin itu yang terkait dengan kejadian sabu yang ada di sbi itu awalnya informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkoba setelah itu kita quick respon mendatangi lokasi ternyata mereka dari kendaraan itu turunya didepan sbi yang semula dijembatan dynamix setelah kita datangi ternyata pelaku lari kedalam. kemudian kita ijin ke security untuk mencari tetapi tidak ketemu, namun setelah itu security menghubungi bahwa ada orang yang di atas atap gedung yang kemarin lompat jatuh itu itu yang mengamankan adalah rekan rekam security. setelah diamankan kita cek bb ternyata bbnya berada di atas platfom. barang buktinya sabu 1,42 gram,” ujar AKP Harjo, Kasat Narkoba Polres Tuban.
Kini pelaku harus mendekam di dalam jeruji besi tahanan Polres Tuban dan pelaku di jerat dengan pasal 114 dan pasal 122 nomor 35 tahun 2009 tentang tentang narkotika dengan acaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait