Nekat Peras Istri Orang Pakai Video Mesum, Pria Tuban Dijebak di Pantai

Vian
Albert Yongky Lomboan, pelaku pemerasan yang mengancam kekasih gelapnya akan menyebarkan video mesumnya, saat menjalani proses penyidikan di Polsek Jenu, ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

TUBAN, iNewsTuban.id - Berurusan dengan polisi akibat memeras istri orang, seorang pria berusia 54 tahun di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku mengancam akan menyebarkan video mesum bersama korban jika permintaannya atas sejumlah uang tidak dituruti.

Aksi penangkapan bermula saat AR (39), seorang ibu rumah tangga sekaligus korban, menelpon pelaku bernama Albert Yongky Lomboan untuk memancing pertemuan di wilayah Kecamatan Jenu, Tuban. Upaya pancingan ini dirancang bersama petugas Polsek Jenu setelah korban memberanikan diri jujur kepada suami sahnya mengenai pengancaman tersebut.

Tanpa perlawanan, petugas langsung mengamankan pelaku yang tengah menunggu korban di sebuah gazebo di pinggir Pantai Mangrove, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.

Hubungan terlarang ini berawal dari asmara sesama rekan kerja di Kecamatan Jenu. Saat korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan, pelaku yang tidak terima mulai mengancam akan menyebarkan rekaman video adegan intim mereka.

Karena takut rahasianya terbongkar, korban sempat mentransfer uang sebesar Rp5 juta dan menyerahkan uang tunai Rp1,7 juta kepada pelaku. Namun, pemerasan tak berhenti di situ; pelaku terus menuntut uang tambahan hingga puluhan juta rupiah, yang akhirnya mendorong korban melapor ke Polsek Jenu bersama suaminya.

“Kejadian berawal saat pelaku dan korban yang bekerja di tempat yang sama menjalin hubungan asmara dan sempat berhubungan intim di sebuah hotel di Tuban. Rekaman video kejadian tersebut kemudian digunakan pelaku untuk mengancam dan memeras korban. Korban bersama suaminya lalu melaporkan hal ini ke Polsek Jenu hingga pelaku akhirnya ditangkap di wilayah pantai sekitar Jenu,” ungkap Iptu Mokhamad Iksan, Kasi Humas Polresta Tuban.

Petugas kini telah membawa pelaku ke ruang penyidikan Polsek Jenu. Dari ponsel miliknya, polisi menemukan barang bukti berupa sejumlah rekaman video pribadi korban yang digunakan untuk mengancam. Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 483 Ayat (1) KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network