TUBAN, iNewsTuban.id – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian hewan ternak sapi yang terjadi di wilayah hukum Polres Tuban.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni ED (46), warga Kecamatan Kedupok, Kabupaten Probolinggo, SE (38), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, dan NG (25), warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, sementara empat pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Aksi pencurian diketahui terjadi pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, 28–29 April 2026, di tiga lokasi kandang sapi berbeda diantaranya satu kejadian di wilayah Kecamatan Merakurak dan dua kejadian di wilayah Kecamatan Jenu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tuban, Kapolres Tuban AKBP Alaiddin, menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya para pelaku menyasar kandang sapi yang sepi dan jauh dari pemukiman.
Dalam aksinya tersebut, para pelaku berhasil mencuri tujuh ekor sapi di tiga lokasi berbeda, yakni tiga ekor sapi milik korban MTR di Desa Temandang Kecamatan Merakurak, dua ekor sapi milik korban KS di Desa Beji Kecamatan Jenu, serta dua ekor sapi milik korban AS di lokasi yang sama.
Menurutnya, sebagian besar kandang sapi milik warga berada di lokasi yang minim pengawasan dan jarang dilengkapi kamera pengawas atau CCTV sehingga menyulitkan proses penyelidikan.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait
