3 Pencuri Sapi Asal Probolinggo Ditangkap Satreskrim Polres Tuban, 4 Lainnya Buron

Pito
Kapolres Tuban AKBP Alaiddin saat melakukan konferensi pers terkait pencurian sapi jelang Idul Adha yang digelar di Mapolres Tuban. (Foto: Istimewa).

Keberhasilan Satreskrim Polres Tuban dalam mengungkap kasus pencurian sapi ini menjadi jawaban atas keresahan masyarakat atas maraknya pencurian hewan ternak menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Kapolres Tuban menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Tuban dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif menjelang hari raya.

"Kami berkomitmen serius untuk menjaga kondusifitas wilayah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para peternak,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan terhadap hewan ternak yang dilakukan secara bersama-sama. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

Diketahui, sapi hasil curian tersebut dijual di pasar hewan wilayah Lumajang. Polisi menduga hewan ternak hasil curian langsung dijual dengan cepat agar jejak para pelaku sulit dilacak.

Editor : Prayudianto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network