TUBAN, iNewsTuban.id — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tuban telah melakukan investigasi dan mengumpulkan informasi terkait dugaan ancaman, intimidasi, teror, hingga kekerasan verbal yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian, Kompol Rukimin, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Polresta Tuban.
Dugaan tindakan intimidasi tersebut dialami oleh dua wartawan di Kabupaten Tuban. Salah satunya dialami oleh M. Abdul Rohman, yang juga merupakan Wakil Ketua PWI Kabupaten Tuban.
Ancaman tersebut diduga muncul setelah sejumlah wartawan memberitakan update perkembangan perkara tambang ilegal di Kabupaten Tuban dengan terdakwa Cancoko serta keterlibatan sejumlah pihak lainnya.
Perkara tersebut telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Tuban. Dalam putusannya, terdakwa Cancoko dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Atas putusan tersebut, saat ini masih ditempuh upaya hukum banding.
Setelah update pemberitaan mengenai perkembangan perkara tersebut muncul, dugaan ancaman kemudian disampaikan secara terbuka melalui status WhatsApp pribadi Rukimin pada 20 Agustus 2026.
Dalam status tersebut, terdapat foto kegiatan futsal bersama antara wartawan dan Polresta Tuban. Dalam foto itu, salah satu wartawan tampak ditandai atau disilang.
Pada status lainnya, turut dimuat foto wajah wartawan M. Abdul Rohman. Dalam status yang sama, pada waktu berbeda, muncul tulisan "MATI OPO DI GAWE SETENGAH MATEK ES", yang dalam bahasa Indonesia kurang lebih bermakna "mati atau dibuat setengah mati."
Unggahan tersebut kemudian menjadi perhatian dan beredar secara berantai di kalangan keluarga besar wartawan yang bertugas di Kabupaten Tuban.
PWI Kabupaten Tuban menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi yang serius terhadap kebebasan pers dan menjadi ancaman terhadap salah satu pilar demokrasi.
Tindakan semacam ini juga mencederai prinsip dasar kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap sebuah pemberitaan merupakan hal yang dapat disampaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Karena itu, setiap pihak semestinya menggunakan cara-cara yang rasional, proporsional, dan beretika, bukan melalui ancaman, intimidasi, teror, maupun tindakan yang dapat membahayakan keselamatan jurnalis.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait
