Didenda Rp 750.000, Warga Tuban Keluhkan Tingginya Denda Tilang Pengadilan Negeri Tuban

Pipiet Wibawanto
Kantor Pengadilan Negeri Tuban.

TUBAN, iNewsTuban.id – Warga di Kabupaten Tuban mengeluhkan tingginya denda tilang yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tuban kepada warga yang melanggar lalu lintas.

Keluhan tersebut disampaikan warga melalui media sosial grup Facebook. Salah satu pemilik akun Facebook menuliskan jika denda yang ia bayar karena tidak memakai helm saat berkendara sebesar Rp 250.000.

Dari sumber lain, terdapat warga di Desa Gesing, Kecamatan Semanding yang harus membayar denda hingga Rp 750.000 karena melakukan pelanggaran lalu lintas yang ia lakukan.

Mahalnya denda tilang tersebut membuat warga merasa keberatan dan terbebani. Bahkan sejumlah warga yang akan membayar denda di Mall Pelayanan Publik Tuban, harus kembali pulang sambil gigit jari, karena uang yang ia bawa kurang.

Salah satu warga Tuban, Adi mengaku kaget karena harus memebayar denda hingga Rp 750.000. Padahal mustinya tidak sampai semahal itu.

"Saya kaget mas tahu bayar dendanya mahal sekali. Kalau saya tanya teman teman, sebelumnya biasanya hanya Rp 100 ribu. Ini saya kena denda sampai Rp 750 ribu," katanya.

Warga lainnya, Rudi juga kaget karena harus membayar denda Rp 250 ribu untuk tilang helm. Padahal biasannya hanya Rp 50 ribu saja. 

"Kalau saya tannya teman teman yang pernah ditilang beberapa waktu lalu, untuk helm biasanya hanya Rp 50 ribu dan SIM Rp 100 ribu. Tapi ini saya kaget, karena waktu tanya teman yang lain disini, helm bisa sampai Rp 250 ribu dan Sim rata-rata Rp 500 ribu," keluhnya. 

Tingginya denda tilang yang terjadi saat ini membuat banyak warga mengeluh dan bertanya kepada petugas di MPP atas mahalnya denda tilang. 

Berdasarkan sumber dari pelayanan di MPP, tingginya denda tilang ini terjadi mulai beberapa minggu terakhir. Denda tilang saat ini bisa mencapai berkali kali lipat.

Sementara itu, Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar saat ditanya perihal informasi tersebut membenarkan tingginya denda yang dijatuhkan PN Tuban. 

"Denda antara Rp 250.000 - Rp 750.000 tergantung dengan jenis pelanggarannya. Seperti pelanggaran marka jalan diputus Rp 250.000, kemudian tidak memiliki SIM Rp 500.000. Adapun denda 750.000 itu, terdiri dari beberapa pelanggaran (3 pasal) sehingga diakumulasi sejumlah itu," beber Rizki.

Dijelaskannya, terkait penjatuhan denda pelanggaran lalu lintas, itu merupakan kemandirian Hakim yang mengadili perkara tersebut. "Tentunya penjatuhan denda tersebut berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal dalam UU 22 Tahun 2009 serta peraturan terkait lainnya," tutup Rizki.

Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network