Pesta Miras, 9 Remaja Laki-laki dan Perempuan di Kamar Kost Digrebek Warga, Dihukum Push Up

Vian
Pelaku pesta miras di kamar kost di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, dihukum push up di Balai RT setempat.

TUBAN, iNewsTuban.id - Sebanyak 9 remaja di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, digrebek warga setempat, lantaran diduga melakukan pesta miras di dalam kamar kost.

 

 

Warga geram pasalnya pesta miras tersebut diduga dilakukan tidak hanya sekali. Setelah pelaku laki laki di hukum push up dan di beri pengarahan, ke-9 remaja pelaku pesta miras ini dipulangkan ke rumahnya masing masing.
  
Beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan 9 remaja diantaranya 3 perempuan dan 6 laki-laki digrebek, serta diamankan oleh warga ke dalam balai RT.
 
Kejadian ini berawal ketika warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, merasa resah lantaran sudah beberapa kali ada kegiatan yang melanggar tata tertib lingkungan.

 

Sudah sering kali dilakukan teguran kepada pemilik kost-kostan, namun pemilik kost tidak ada respon dan cenderung acuh terhadap peringatan warga.

 


 
Tepat pada pukul 01.00 dini hari, warga yang sedang melakukan ronda keliling, melihat beberapa pemuda masuk ke dalam kost tersebut. 

Lantaran sudah sering membuat resah, warga dan Ketua RT melakukan penggerebekan ke dalam kamar kost tersebut.
 
Dalam penggerebekan yang dilakukan warga tersebut, ditemukan minuman yang diduga minuman keras (Miras) berjenis es moni dan 9 remaja dalam kondisi yang di duga mabuk.

 

“warga itu sering dibuat resah dengan kost-kost itu. yang punya kost-kost tidak bisa di ajak kompromi sehingga pada tadi malam warga bergerak sendiri karna sudah ada bukti-bukti sudah positif kalo ada yang namanya pesta miras disitu sehingga teman-teman jaga tadi malam itu melakukan pengrebekan. ada 9 remaja, 3 perempuan dan 6 laki-laki, betul disana ada minuman keras jenis es moni kalo endak salah. akhirnya dengan kebijakan warga dengan saya selaku rt dengan rasa kemanusian kasian itu juga masih usia dibawah umur sehingga mempunyai kebijakan untuk dipulangkan,” ujar Suhanto, Ketua RT setempat.

 


 
Setelah diberikan pembinaan oleh Ketua RT setempat dengan disaksikan oleh petugas TNI Polri, pelaku laki laki dihukum push up sebanyak 50 kali.
 
Setelah itu ke-9 remaja tersebut berjanji akan segera meninggalkan tempat kost tersebut dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, yang telah membuat resah warga sekitar.

 



Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network