Di Tahun 2024, Kejari Tuban Sidik 3 Perkara Dugaan Korupsi di Wilayah Hukum Tuban

Pipiet Wibawanto
Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Imam Sutopo saat memberikan Pers Rilis di kantor Kejaksaan Negeri Tuban.

TUBAN, iNewsTuban.id - Kejaksaan Negeri Tuban disepanjang tahun 2024 ini telah menangani tiga perkara dugaan korupsi yang terjadi di wilayah hukum setempat.

Ketiga kasus tersebut, yaitu dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD), Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan pada Kegiatan Usaha PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah pada Kabupaten Tuban, dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembuatan Biopori APBDP Tahun 2021. 

Kajari Tuban, Imam Sutopo dalam press rilis capaian kinerja Pidsus Kejari Tuban menyampaikan, Ketiga kasus itu kini sudah masuk di tahap penyidikan.

Kajari menambahkan, selain 3 perkara penyidikan, seksi Pidsus Kejari Tuban juga telah melaksanakan tuntutan terhadap dua terdakwa di perkara APMD dan eksekusi dua perkara lainnya. 

Lebih rinci, Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto, menjelaskan, untuk perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) Tahun 2021 di Kabupaten Tuban atas nama Terdakwa Eko Wahyudi, selaku Direktur CV Satu Network dan juga merangkap sebagai Sekretaris Desa Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban dituntut dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 6 (Enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) atau subsidiair selama 6 (Enam) Bulan kurungan.

Kemudian ditambah dengan uang pengganti sebesar Rp. 726.056.548,00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Lima Puluh Enam Ribu Lima Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah), subsidiair 2 (Dua) tahun dan 8 (Delapan) bulan.

Eko Wahyudi didakwa telah melakukan pengadaan perangkat APMD  di 24 (dua puluh empat) desa di Kabupaten Tuban pada tahun 2021 yang tidak sesuai dengan pilot project, hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.726.056.548.

Sementara terdakwa kedua, Ali Mahmudi dituntut dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) atau subsidair 6 (Enam) Bulan kurungan ditambah dengan uang pengganti sebesar Rp. Rp. 833.072.559,00 (Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah), subsidiair 3 (Tiga) tahun.

Ali Mahmudi selaku Komanditer CV Satu Network dan juga merangkap sebagai Sekretaris Desa Sidohasri, Kec. Kenduruan, Kabupaten Tuban didakwa telah melakukan pengadaan perangkat Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di 27 (dua puluh tujuh) desa di Kabupaten Tuban pada tahun 2021 yang tidak sesuai dengan pilot project yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu sebesar Rp. 833.072.559.

"Selain perkara korupsi APMD yang sudah sidang tuntutan, kami saat ini juga telah melakukan penyidikan dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan pada Kegiatan Usaha PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah pada Kabupaten Tuban Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022," beber Yogi.

Bahwa terhadap penyidikan dalam Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan pada Kegiatan Usaha PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah pada Kabupaten Tuban Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022, kata Yogi, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tuban saat ini masih menunggu hasil dari penghitungan kerugian negara oleh Ahli Penghitungan Kerugian Negara.

Sementara satu kasus dugaan korupsi lainnya yaitu penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembuatan Biopori APBDP Tahun 2021 di Kabupaten Tuban. 

Dijelaskan Yogi bahwa Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Biopori APBDP Tahun 2021 di Kabupaten Tuban pagu anggaran untuk Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Biopori APBDP Tahun 2021 di Kabupaten Tuban tersebut sebesar Rp. 974.556.000. 

"Dengan pekerjaan pembuatan pipa biopori sebanyak 328 desa diseluruh kabupaten Tuban dengan total keseluruhan sebanyak 16.400 titik, dimana perkembangan saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil Penghitungan Kerugian Negara oleh Ahli Penghitungan Kerugian Negara," sambungnya.

Yogi menegaskan, bahwa penanganan kasus korupsi ini merupakan bentuk komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Tuban. 

"Ini bentuk komitmen kami dan akan tetap selalu di tingkatkan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, rekan-rekan media termasuk pemerintah daerah, swasta, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, guna dapat mewujudkan pembangunan yang bersih tanpa korupsi (good governance)," tutup Yogi.

Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network