Selain akan melakukan teguran keras, pihak Dinas Kopumdag Tuban juga tak segan segan akan melakukan pencabutan ijin baik dari Sub Agen maupun pihak SPBE, mengingat ratusan tabung gas elpiji tersebut bisa mencukupi 3 hingga 4 desa selama seminggu.
Apalagi tak jarang di lapangan terjadi kelangkaan tabung gas elpiji, sedangkan saat ini di bulan Ramadhan, tingkat penggunaan tabung gas elpiji meningkat hingga hari raya lebaran nanti.
“kita menyelamatkan kebutuhan masyarakat tuban, 840 tabung dan ini terjadi hampir setiap minggu tujuannya ke pati, proses ijin ada di jatirogo, ini sangat tidak mendukung kita, bisa untuk tiga atau empat desa selama seminggu, pelaku bisa di pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi enam puluh milyar,” kata Agus Wijaya, Kepala Dinas Kopumdag Pemkab Tuban.
Atas pelanggaran yang dilakukan, pelaku bisa di pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 milyar.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait