Polisi Gagalkan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tuban, Ribuan Ton Solar Diamankan

Vian
Truk bermuatan 3.500 liter solar bersubsidi, diamankan di Mapolres Tuban, satu pelaku masih melarikan diri.

Ribuan liter solar bersubsidi rencananya akan di selundupkan ke Provinsi Jawa Tengah, yang diduga akan dijual belikan ke industri yang membutuhkan BBM ini.
 
“pelaku atas nama Mulyono (31) alamat kecamatan jatirogo, kabupaten tuban, untuk satu orang lainnya masih dpo. modusnya pelaku menyuruh para perengkek, perengkek ini orang yang mengendarai kendaraan bermotor yang sudah di modifikasi nanti ada barang buktinya untuk memberi solar di spbu dengan menggunakan surat rekomendasi dari desa. membeli bbm jenis solar bersubsidi di spbu jatirogo, kemudian solar tersebut dikumpulkan dilahan kosong yang berada di sugihan  kecamatan jatirogo, kabupaten tuban. setelah terkumpul solar tersebut dimasukan kedalam bull di atas bak truk warna kuning dan dijual di provinsi jawa tengah. untuk persangkaan pasal yaitu pasal 55 undang undang ri nomer 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” ujar AKBP Oskar Syamsuddin, Kapolres Tuban.

 

 

BBM bersubsidi seharusnya untuk Masyarakat, tetapi justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Kini, pelaku harus berhadapan dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2021, tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network