MANADO, iNewsTuban.id - Seorang warga tewas di lokasi tambang emas ilegal di Perkebunan Alason Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Senin (10/3/2025). Korban diduga tewas ditembak oknum polisi anggota Brimob Polda Sulut.
Informasi diperoleh iNews, identitas korban bernama Fedro Tongkotow, warga Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara. Dia tewas usai tertembak di kepala.
Kronologi kejadian saat sekelompok orang tak dikenal datang membawa senjata tajam jenis samurai, parang dan senapan angin mendatangi lokasi tambang yang berlokasi di Alason Kecamatan Ratatotok pukul 02.00 WITA.
Kedatangan mereka diduga untuk mengambil secara paksa hasil tambang. Sewaktu mereka datang mendekati lokasi tersebut, ada sekitar delapan personel Polda Sulut yang berjaga di lokasi. Personel pun melakukan tembakan peringatan namun tak diindahkan.
Dalam peristiwa itu, tiga warga menjadi korban. Satu orang tewas yakni Fedro Tongkotow yang terkena tembakan di bagian kepala, tepatnya di sebelah telinga. Kemudian satu orang diduga terkena tembakan di kaki atas nama Christian Suoth dan seorang lagi luka-luka akibat terjatuh bernama David Tontey.
Massa kemudian diduga melakukan perusakan serta pembakaran aset yang ada di lokasi tersebut berupa 1 unit camp, 2 motor, 1 unit mobil double cabin dan menjarah carbon yang sudah mengandung emas.
Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi mengatakan, Ditreskrimum dan Diterskrimsus Polda Sulut langsung melakukan olah TKP dan melakukan autopsi jenazah seusai kejadian.
"Sementara Bidang Propam Polda Sulut melakukan pemeriksaan terhadap delapan personel Polda Sulut yang diduga berada di TKP areal lokasi tambang Alason Ratatotok," ujar Wakapolda, Rabu (12/3/2025).
Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain senpi laras panjang AK-101 sebanyak lima pucuk beserta magazine, senpi HS H174570 sebanyak 1 pucuk beserta 8 butir amunisi dan magazine 1 buah, senpi revolver 1 pucuk, amunisi 19 butir 38spc, amunisi 1 butir 5,56, senpi jenis pistol CZP-10 cal 9x19 mm, amunisi tajam 6 butir dan magazine 1 buah.
"Saat ini kedelapan anggota tersebut telah dilakukan patsus bertempat di Mapolda Sulut. Kapolda sudah memerintahkan anggota kita jika melakukan pelanggaran tidak sesuai prosedur akan dikenakan hukuman seberat-beratnya," katanya.
Wakapolda juga meminta masyarakat agar bersabar untuk mendapat hasil yang maksimal. Tim Bidlabfor Polda Sulut juga akan melakukan uji balistik terhadap barang bukti berupa senpi dan amunisi serta terus berkoordinasi dengan pihak Kedokteran Forensik RSUD Kandou terkait hasil autopsi.
"Kami juga menyampaikan turut berduka cita dan belasungkawa yang dalam terhadap keluarga korban penembakan," ucapnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait