Kepala Sekolah SMA N 8 Bengkulu Utara, Imam Waluyo, belum memberikan klarifikasi resmi saat media mengkonfirmasi melalui telepon seluler.
Melalui pesan singkat, satu tenaga pendidik sekolah setempat menjelaskan, jika rencana perpisahan telah disepakati jauh hari sebelum ada edaran dari Gubernur.
Pihak sekolah berdalih, saat edaran keluar uang dari wali siswa telah terkumpul. Ditegaskan dalam catatan ini, sekolah tak mewajibkan siswa untuk ikut dalam acara akhir tahun kalender pendidikan ini.
Selaras dengan imbauan dari Pemerintah baik Provinsi dan Kabupaten Bengkulu Utara, Kepolisian Resort Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, menjelaskan aturan main dalam pengumpulan iuran di lingkungan pendidikan.
"Jika ada nominal uang dan waktu yang ditentukan dalam prosedurnya juga tidak diperbolehkan," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Rizky Dwi Cahyo, diruang kerjanya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait