Modus COD Berujung Diborgol! Residivis Curanmor di Tuban Kembali Diringkus Petugas

Vian
Tersangka Suntari saat digelandang petugas di depan motor hasil curiannya, id ditangkap petugas Satreskrim Polres Tuban saat akan menjual motor hasil curian di Facebook.

TUBAN, iNewsTuban.id - Seorang residivis pencurian sepeda motor di Kawasan Pantura, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kembali berurusan dengan hukum.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Tuban, setelah aksinya terungkap melalui media sosial.

 

 

Polisi yang menyamar sebagai pembeli, berhasil membekuk pelaku saat melakukan transaksi atau pembayaran langsung.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian.
  
Suntari warga Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, diamankan Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban.

 

Pria ini tertangkap tangan setelah mencuri sebuah sepeda motor Honda Beat milik Nur Hadi, warga Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
 
Modus yang digunakan pelaku terbilang nekat. Ia menjual motor hasil curiannya secara terang-terangan melalui media sosial facebook.

 

 

Tak butuh waktu lama, polisi yang mengetahui unggahan tersebut, segera melakukan identifikasi dan menyusun strategi jebakan.
 
Dengan menyamar sebagai pembeli, petugas mengajak pelaku melakukan transaksi di jalan raya stand, Desa Pucuk, Kabupaten Lamongan. Begitu pembelian akan dilakukan, petugas langsung menyergap dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

 

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa ia juga memiliki satu unit sepeda motor Vario, yang diduga juga hasil kejahatan serupa.
 
“penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada kamis, 6 maret 2025. pelaku menggunakan modus mencari kendaraan yang tidak dikunci. setelah mendapat laporan, kami menemukan motor itu dijual di daerah babat, lamongan, melalui unggahan di facebook. kami pancing dan langsung menangkap pelaku saat transaksi berlangsung,” ujar Ipda Moh. Rudi, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban.

 


 
Sebagai seorang residivis, Suntari sebelumnya juga pernah ditangkap dalam kasus yang sama. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus kembali mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. 
 
Ia dijerat pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 



Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network