Polres Tuban Digugat di Pengadilan Negeri Tuban, Karena Dinilai Tak Sesuai SOP saat Penangkapan

Pipiet Wibawanto
Kuasa Hukum Aziz, Abdul Mun'in saat di Pengadilan Negeri Tuban.

Perihal penerbitan surat penangkapan dan penahanan, AKP Dimas mengaku, telah bertandatangan yang kemudian selanjutnya diserahkan kepada keluarga tersangka. 

"Nanti saya cek lagi, seharusnya sudah, karena sudah saya tandatangani. Tapi apakah surat itu sudah sampai atau belum, akan saya cek kembali," tegasnya.

Sementara terkait proses pra pengadilan, itu menjadi hak tersangka untuk mengajukan hal itu. Namun, ia mengaku akan mengikuti segala proses yang telah ditetapkan.

"Sebelum sidang dari Polres sudah saya cek, administrasinya sudah lengkap, kita tinggal ikuti saja prosesnya," pungkasnya.

 



Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network