Dokter PPDS Pemerkosa Anak Pasien Terancam 12 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Priguna Anugrah Pratama dokter PPDS yang menjadi tersangka pemerkosaan anak pasien saat berada di Polda Jabar. (Foto: MPI/Agi Ilman)

BANDUNG, iNewsTuban.id - Polisi telah menetapkan Priguna Anugrah Pratama atau PAP (31) dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) sebagai tersangka kekerasan seksual. Dia diduga memerkosa korban FH (21) seorang anak pasien yang sedang dirawat di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rohmawan mengatakan, tersangka pemerkosaan dijerat dengan Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun," ujarnya didampingi Diskrimum Kombes Pol Surawan dan Direktur SDM RSHS Bandung Fitra Hergyana saat rilis kasus di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).

Kombes Hendra menjelaskan uraian singkat kejadian dan modus operandi tersangka memerkosa korban. Sebelum melancarkan perbuatan bejatnya, tersangka yang merupakan dokter PPDS meminta korban untuk melakukan transfusi darah sebagai proses pemeriksaan kesehatan.

"Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Maret 2025. Tersangka meminta korban transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarganya di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung," katanya.

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network