TUBAN, INews.id - Karena melanggar Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum. Sekitar pukul 14.30 Wib, tiga orang remaja berhasil diamankan oleh petugas On Call/URC Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Tuban, Selasa (22/3/2022).
Ketiga remaja yang merupakan pengamen ini berinisial, YY (Laki-laki/18 th) warga Doromukti, Tuban, lalu LD (Lali-laki/18 th) Senori, Merakurak, Tuban, dan DP (Perempuan /20 th) Padang, Trucuk, Bojonegoro.
YY diamankan di perempatan samping balai wartawan
Kasat Pol PP dan Damkar Tuban Gunadi mejelaskan, ketiganya telah membuat resah masyarakat. Wilayah operasi pengamen itu ada di traffic light, untuk YY di perempatan jalan samping balai wartawan. Sedangkan LD dan DP di traffic light jalan mondokan SMPN 4 Tuban.
"Saat ini ketiganya diamankan di Kantor Satpol PP dan Damkar Tuban untuk didata dan pembinaan, setelah itu dibuatkan berita acara untuk diserahkan ke Dinsos P3A Pemdes Tuban," ujar Gunadi
Selanjutnya Gunadi berharap, seluruh warga Tuban agar segera melaporkan ke petugas Satpol PP ketika ada oknum atau situasi yang mengganggu ketentraman dan ketertiban di lingkungannya.
"Kalau ada laporan, petugas Satpol PP akan ke lokasi untuk menjalankan Perda sapu jagat," tutupnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait