Pria 46 tahun tersebut diringkus saat berada di dalam rumahnya. Pelaku yang merupakan residivis dengan kasus mengaku sebagai anggota kepolisian dengan membawa pistol dummy.
Modus pelaku dengan mengaku dari Organisasi Masyarakat (Ormas) yang bernama Ronggolawe Gapura, pelaku meminta uang sebesar Rp. 300.000 sebagai jasa pengamanan. Sebagai bukti perlindungan sopir pun di beri stiker untuk di tempel di kaca depan mobilnya.
“tadi kami dapati informasi dari masyarakat, kami menemukan tindakan pemerasan 368 kemudian kami langsung amankan. pelaku inisial s alamat doromukti. jadi modusnya jasa keamanan, jadi memasang stiker. pengakuanya baru kali ini nanti kita kembangkan jadi permobil rp 300 ribu. kronologi dia melihat motor expedisi lewat kemudiam di samperin atau di hentikan, ancamannya untuk keamanan ada sedikit pemaksaan,” ujar Ipda Moh. Rudi, Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreksrim Polres Tuban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukum paling lama 9 tahun penjara.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait