BANDUNG, iNewsTuban.id - Tampang Tino Nugraha alias Noy (21) pembunuh siswa SMK Zacky Anugrah alias Jek (17) di depan bengkel THR Project, Jalan Cikuda, RT 01/11, Kelurahan Pasir Biru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Bandung, Senin (4/8/2025).
Saat ditanya Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, tersangka Tino mengaku nekat membunuh korban karena sakit hati dan dendam. Pria bertubuh kurus berstatus mahasiswa itu mendatangi korban pada Jumat malam (1/8/2025) pukul 20.30 WIB.
"Saya sakit hati sama dia (korban Zacky). Dia ngajak berantem, nantangin, terus mukul duluan. Saya terdesak karena dia lebih tinggi dari saya. Ada celurit, saya bacokin. Yang satu kena rolling door, yang satu kena (ke tubuh korban)," ujar tersangka Tino, Senin (4/8/2025).
Kapolrestabes Bandung mengatakan, hubungan antara korban dan pelaku merupakan teman. Mereka tinggal di kelurahan yang sama.
Pelaku Tino tinggal di Kompleks Kopedi VII RT 04/04, Kelurahan Palasari, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Sedangkan korban Zacky Anugrah, siswa SMK Muhamadyah 2 Bandung, warga Jalan Cilengkrang II RT 07/01, Kelurahan Palasari, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
"Motif pembunuhan ini karena pelaku sakit hati kepada korban. Sebab katanya (pelaku) pernah dipukul dan ditendang oleh korban," katanya.
Disinggung tentang motif asmara, Kombes Budi menyatakan akan didalami.
"Nah itu juga (motif asmara). Berdasarkan pemeriksaan sementara, belum ada soal asmara, tapi akan kami dalami," ujar Kombes Budi.
Kapolrestabes menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku Tino membacok korban dengan senjata tajam jenis celurit ke dada sebelah kiri.
Seusai membunuh korban, pelaku Tino kabur dari lokasi kejadian, pulang ke rumah. Sementara korban tewas terkapar bersimbah darah, meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
"Pelaku berhasil ditangkap 5 jam seusai kejadian, lalu dibawa ke Polsek Panyileukan," ujar Kapolrestabes.
Di TKP, polisi mengamankan barang bukti satu bilah celurit. Polisi juga mengamankan sweater dan baju hitam yang dikenakan korban.
Ditanya tentang informasi pelaku Tino mabuk minuman keras (miras) saat melakukan pembunuhan, Kombes Budi membenarkan.
"Ya, yang bersangkutan, berdasarkan hasil pemeriksaan sedang dalam keadaan dalam pengaruh minuman keras," ucap Kombes Budi.
Akibat perbuatannya, kata Kombes Budi, pelaku Tino disangkakan melanggar Pasal 338 Jo 351 Ayat (3) KUHPidana. Tersangka Tino terancam hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 7 tahun penjara.
"Pasal ini dikenakan karena celurit (yang digunakan pelaku untuk membunuh korban) ada di bengkel. Jadi yang bersangkutan datang dengan tangan kosong. Ada celurit di bengkel, (digunakan pelaku) untuk melakukan pembacokan)," ujar Kapolrestabes.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait