Hasilnya, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka dan menangkapnya di rumah pelaku di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
“penganiayaan yang terhadap anak. jadi, hubungan antara pelaku dengan korban ini adalah pacar daripada pelaku ini merupakan ibu daripada korban. ya, jadi memang pelaku dengan ibu korban ada hubungan khusus sehingga mereka sudah tinggal bersama. jadi pada saat kejadian itu, kebetulan ibu daripada korban ini sedang keluar sehingga anak ini dijaga oleh pelaku kemudian si anak ini main keluar eh ada jam-jam menjelang magrib, tidak kunjung pulang dicari oleh pelaku, kemudian pelaku ini tersulut emosi sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban. jadi, pada saat itu setelah korban didapatkan dibawa ke rumah, dibawa pulang, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul dahi dan sekitar hidung korban menggunakan sisir plastik. kemudian korban dilakukan pemukulan sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kosong yaitu satu kali di daerah perut, satu kali di daerah punggung korban. ya, korban sendiri ini masih berusia 4 tahun ya,” ungkap AKP Dimas Robin Alexander, Kasatreskrim Polres Tuban.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. AS terancam pasal 80 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak akan diproses hukum.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait
