Mereka adalah AS, pria 29 tahun, warga Kecamatan Jenu bersama NA, perempuan 24 tahun warga Kecamatan Plumpang dan FS, pria 30 tahun, warga Kecamatan Jenu bersama MJ, perempuan 36 tahun, warga Kecamatan Tuban.
“patroli gabungan satpol pp, dishub, polri dan tni denpom dinas perhubungan melaksanakan operasi pengendalian terpadu yang dititik beratkan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat. mendapati dua pasang laki-laki dan perempuan tanpa suami istri dan kita amankan ke polres untuk ditindaklanjuti melaksanakan tipiring. kita lanjutkan ke tipiring untuk sidang pada hari rabu kalau enggak hari, hanya teman nginep, main. tidak ada hubungan suami istri. dari dalam tuban sendiri. dari antar kecamatan,” ujar Iptu Edi Purnomo, KBO Samapta Polres Tuban.
Setelah dilakukan pendataan, kedua pasangan tersebut dibawa ke Polres Tuban dan dilakukan BAP untuk proses Tipiring.
Razia seperti ini akan terus di gelar petugas, untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait praktik asusila di penginapan dan indekost.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait
