Polisi kini telah mengamankan pelaku beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi korban.
Sementara penyidik terus mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut.
“terkait kasus pembunuhan di kerek, itu dilakukan oleh satu orang inisial w. tetangga sendiri. jadi motifnya ini adalah asmara. jadi tadi pagi, pelaku ini melihat korban itu sedang di tempat penampungan air. kemudian terbersit langsung membacok. membacok dua kali kena kepala, kemudian lari dikejar, masuk ke rumah warga, ditambahi lagi, ditikam lehernya. motifnya asmara. jadi sementara waktu kita dalami di awal, itu asmara tahun 2024. ya, chat wa. jadi korban dengan istri (pelaku) chat-chatan. chat asmara. pelaku kerja menjadi satpam. pasal yang kami sangkakan awalnya adalah 340, ancamannya 20 tahun. kita subsidairkan ke 338 dengan ancaman 15 tahun. jadi terkait dengan motif perencanaan ini belum kita dalami,” ujar Iptu Moh. Rudi, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait
