Kumpul Kebo dan Sudah Punya Dua Anak dengan Seorang Wanita Sejak 2018, Oknum TNI AD Disanksi

Sefnat Besie
Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono. Foto istimewa

Berdasarkan pemeriksaan awal, Pelda Chrestian Namo diduga melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) karena tidak menaati perintah kedinasan.

Brigjen Hendro Cahyono memperjelas bahwa tindakan tersebut melanggar aturan internal yang sangat ketat. "Sudah jelas dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah," tegasnya. 

Pelanggaran ini juga berkaitan dengan Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di lingkungan TNI AD.

Saat ini, kasus tersebut sepenuhnya diserahkan ke Denpom IX/1 Kupang untuk diselidiki.

“Kami percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Brigjen Hendro sambil mengimbau media agar selektif dalam menyebarkan informasi.

Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network