Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, usai audiensi langsung meninggalkan ruangan dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media.
Di tengah ketidakpastian ini, persoalan tak hanya soal kontrak kerja. Sebagian besar guru yang diputus ini diketahui sudah mengabdi selama 20 hingga 25 tahun, namun baru menikmati status PPPK selama kurang lebih 5 tahun.
“ini anak-anak yang merasa bahwa dia tidak diperpanjang untuk sk (surat keputusan) perjanjian kerjanya sebagai p3k. setelah itu mengadu kepada ‘rumah besar’ di pgri kami. kami pengemban amanah undang-undang sebagai organisasi profesi, berkewajiban untuk meneruskan aspirasinya. formulasi peninjauan ulang ini semoga saja segera dapat berita indah ini didengar oleh teman-teman. mengajarnya rata-rata lebih dari 20 sampai 25 tahun. minimal 20 tahun. jadi lebih dari 20 sampai 25 tahun. dan yang mendapat gaji (sebagai p3k) baru maksimal 5 tahun. sebelumnya, mohon maaf, ketika sebagai honorer, sebelum itu masuk k2, itu gajinya mulai dari Rp 40.000, Rp 50.000, Rp 30.000 Rp 25.000. jadi itu mengabdi sampai 15 tahun, ada sampai 20 tahun, baru diangkat 5 tahun terus mau diputus,” kata Witono, Ketua PGRI Kabupaten Tuban.
Mereka berharap, ada peninjauan ulang dan keputusan yang lebih berkeadilan, agar pengabdian panjang mereka tidak berakhir dengan kepedihan.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait
