MEDAN, iNewsTuban.id — Modus aksi begal bersenjata tajam di dalam angkot Morina 81 yang viral di media sosial akhirnya terungkap. Polisi menduga aksi brutal terhadap penumpang perempuan itu sudah dirancang, termasuk dengan melibatkan sopir cadangan angkot untuk memperlancar kejahatan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mengungkap dua pelaku yang diamankan masing-masing EN alias Memes alias Tatoo (44) dan SLS alias Ringo (36). Dalam kasus ini, EN yang merupakan sopir cadangan diduga ikut membantu pelaku utama saat beraksi di Jalan KL Yos Sudarso, kawasan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, modus para pelaku dibuat seolah-olah tidak saling mengenal agar korban tidak curiga.
“Modus mereka cukup terencana. Pelaku utama berpura-pura menyandera sopir agar seolah-olah tidak ada kerja sama, padahal keduanya sudah bersekongkol sejak awal,” ujar Ferry, Jumat (15/5/2026).
Menurut Ferry, saat aksi berlangsung, EN diduga sengaja mempercepat laju angkot agar teriakan korban tidak terdengar warga sekitar.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah video penumpang perempuan melompat dari angkot yang sedang melaju viral di media sosial. Dalam rekaman itu, korban terlihat panik menyelamatkan diri saat pelaku mengacungkan parang di dalam kendaraan.
Peristiwa terjadi ketika sejumlah penumpang perempuan menaiki angkot Morina 81 untuk beraktivitas. Saat melintas di kawasan Mabar, SLS tiba-tiba mengeluarkan parang dan mengancam korban.
Korban kemudian dipaksa menyerahkan handphone dan barang berharga. Dalam kondisi panik, beberapa korban memilih melompat dari angkot demi menyelamatkan diri.
Akibat kejadian itu, Julia Pratiwi kehilangan satu unit handphone dan mengalami luka lecet. Erika Hasibuan kehilangan dua handphone serta mengalami luka serius berupa patah tiga gigi dan luka di kepala setelah didorong keluar dari kendaraan.
Sementara Nova Yanti Porman Tampubolon mengalami luka bacok di tangan kanan dan cedera kaki setelah melompat dari angkot yang masih melaju.
Polisi lebih dulu menangkap EN di Kabupaten Samosir pada 25 April 2026. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan handphone milik korban dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Pengembangan kemudian dilakukan terhadap SLS yang diketahui melarikan diri ke wilayah perkebunan di Kabupaten Tebo, Jambi. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut bersama personel setempat melakukan pengejaran hingga ke area perkebunan sawit yang aksesnya disebut mencapai lima jam perjalanan dari jalan utama.
“Tim harus melakukan pemetaan lokasi dan pengendapan semalaman sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka di sebuah pondok perkebunan sawit,” kata Ferry.
Saat proses pengembangan pencarian barang bukti parang di kawasan Mabar, tersangka SLS disebut melakukan perlawanan dan berupaya menyerang petugas untuk melarikan diri.
Polisi mengaku telah memberikan peringatan, namun tersangka tetap agresif sehingga personel mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.
“Tindakan tegas terukur dilakukan karena tersangka membahayakan keselamatan petugas saat proses pengembangan. Saat ini tersangka sudah mendapat perawatan medis dan proses penyidikan terus berjalan,” ungkap Ferry.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui EN merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba, sedangkan SLS merupakan daftar pencarian orang kasus curanmor di wilayah Medan sejak 2020.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku, pakaian saat beraksi, sepasang sepatu yang terekam dalam video viral, serta handphone milik korban.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait
