Pernyataan Sikap PWI Tuban Atas Ancaman Terhadap Profesi Jurnalis

Pito
Ketua PWI Tuban Suwandi bersama pengurus dan anggota PWI Tuban saat menyerahkan pernyataan sikap atas ancaman terhadap profesi jurnalis kepada Kapolresta Tuban Kombespol Jazuli Dani.,

TUBAN, iNewsTuban.id — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tuban telah melakukan investigasi dan mengumpulkan informasi terkait dugaan ancaman, intimidasi, teror, hingga kekerasan verbal yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian, Kompol Rukimin, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Polresta Tuban.

Dugaan tindakan intimidasi tersebut dialami oleh dua wartawan di Kabupaten Tuban. Salah satunya dialami oleh M. Abdul Rohman, yang juga merupakan Wakil Ketua PWI Kabupaten Tuban.

Ancaman tersebut diduga muncul setelah sejumlah wartawan memberitakan update perkembangan perkara tambang ilegal di Kabupaten Tuban dengan terdakwa Cancoko serta keterlibatan sejumlah pihak lainnya.

Perkara tersebut telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Tuban. Dalam putusannya, terdakwa Cancoko dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Atas putusan tersebut, saat ini masih ditempuh upaya hukum banding.

Setelah update pemberitaan mengenai perkembangan perkara tersebut muncul, dugaan ancaman kemudian disampaikan secara terbuka melalui status WhatsApp pribadi Rukimin pada 20 Agustus 2026.

Dalam status tersebut, terdapat foto kegiatan futsal bersama antara wartawan dan Polresta Tuban. Dalam foto itu, salah satu wartawan tampak ditandai atau disilang.

Pada status lainnya, turut dimuat foto wajah wartawan M. Abdul Rohman. Dalam status yang sama, pada waktu berbeda, muncul tulisan "MATI OPO DI GAWE SETENGAH MATEK ES", yang dalam bahasa Indonesia kurang lebih bermakna "mati atau dibuat setengah mati."

Unggahan tersebut kemudian menjadi perhatian dan beredar secara berantai di kalangan keluarga besar wartawan yang bertugas di Kabupaten Tuban.

PWI Kabupaten Tuban menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi yang serius terhadap kebebasan pers dan menjadi ancaman terhadap salah satu pilar demokrasi. 

Tindakan semacam ini juga mencederai prinsip dasar kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap sebuah pemberitaan merupakan hal yang dapat disampaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Karena itu, setiap pihak semestinya menggunakan cara-cara yang rasional, proporsional, dan beretika, bukan melalui ancaman, intimidasi, teror, maupun tindakan yang dapat membahayakan keselamatan jurnalis.

Atas peristiwa tersebut, PWI Kabupaten Tuban menyatakan sikap tegas kepada Kapolresta Tuban sebagai berikut:

1. Menyesalkan dan mengecam keras sikap oknum anggota kepolisian yang diduga memberikan ancaman terhadap wartawan serta merendahkan profesi jurnalistik. Ketidaksetujuan terhadap pemberitaan hendaknya disampaikan melalui mekanisme yang rasional, dan beretika.

2. Meminta seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik dan memberikan ruang yang aman bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

3. Menegaskan bahwa PWI Kabupaten Tuban mengecam segala bentuk ancaman, intimidasi, teror, dan kekerasan terhadap jurnalis, terlebih apabila dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.

4. Meminta Kapolresta Tuban memastikan perlindungan dan keamanan bagi seluruh jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik di wilayah hukum Polresta Tuban, khususnya hari ini dua wartawan yang tengah menghadapi intimidasi dan ancaman. 

5. Mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dengan memperhatikan perlindungan terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

6. Mendorong dibentuknya tim investigasi yang melibatkan perwakilan organisasi profesi wartawan untuk memastikan persoalan ini dapat diungkap secara terang dan objektif serta mencegah kejadian serupa terulang kembali.

7. Mendesak agar seluruh bentuk ancaman, intimidasi, teror, dan kekerasan terhadap jurnalis dihentikan. Perbedaan pandangan terhadap pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk hak jawab dan klarifikasi secara etis.

8. Mendorong pemulihan terhadap hak dan rasa aman korban, sekaligus memastikan adanya jaminan perlindungan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi terhadap jurnalis di Kabupaten Tuban.

PWI Kabupaten Tuban menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas. Namun, kebebasan pers juga tidak boleh dihadapkan pada ancaman dan intimidasi. 

Setiap keberatan terhadap pemberitaan harus ditempuh melalui mekanisme yang telah disediakan oleh hukum, bukan melalui tekanan terhadap wartawan.

PWI Tuban berharap seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, dapat bersama-sama menjaga iklim kebebasan pers yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat serta tegaknya demokrasi dan supremasi hukum di Kabupaten Tuban.

Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network