Jawa - Bali Masih Berlakukan PPKM, Jam Buka Restoran Dibatasi Hingga Pukul 02.00 Dini Hari

Pipit Wibawanto
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Rumah Makan diperbolehkan buka hingga jam 02.00 dini hari (foto /Ilustrasi )

JAKARTA, iNewsTuban.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali masih berlaku hingga 23 Mei 2022, hal ini untuk mencegah pandemi Covid-19. Dalam aturan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022. 

Safrizal Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri mengatakan dalam Inmendagri tersebut menegaskan bahwa, penyesuaian dilakukan pada jam operasional restoran atau rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari.

"Dapat buka hingga pukul 02.00, dengan kapasitas pengunjung 75 persen untuk daerah dengan PPKM Level 2, dan kapasitas pengunjung 100 persen bagi daerah dengan PPKM Level 1," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).

Tertuang dalam Inmendagri tersebut diatur restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Jam operasional mulai pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Untuk waktu makan maksimal 60 menit juga wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan skrining terhadap semua pengunjung maupun pegawai dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam Aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

"Untuk kapasitas 75 persen juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan. Dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 diatur pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat". pungkas Safrizal.
 

Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network